Skip to Content

REVIU

Berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 249 Tahun 2023 Tentang Standar Kerja Pengawasan Internal bahwa reviu adalah penelaahan ulang terhadap isi dokumen berkaitan dengan rencana kegiatan, standar, dan norma yang telah ditetapkan